Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan meskipun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan dibelah dua pada era pemerintahan Prabowo-Gibran, penting untuk menghindari ego sektoral yang justru bisa menghambat kerja sama.
Apalagi KLH dan Kementerian Kehutanan punya tugas yang saling berhubungan.
Pernyataan ini disampaikan Raja Juli merespons pembagian ruang kerja antara dua kementerian.
Mengingat Gedung Manggala Wanabakti yang selama ini jadi kantor utama KLHK dimiliki Kementerian Kehutanan.
Sementara kepemilikan lahannya dimiliki Sekretariat Negara (Setneg).
“Jadi saya sudah minta supaya tidak ada ego sektoral,” kata Raja Juli ditemui selepas serah terima jabatan, di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: KLHK Dipisah Jadi KLH dan Kementerian Kehutanan, Ini Kata Calon Menteri Hanif Faisol Nurofic
Adapun KLH memiliki kantor yang berada di Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Namun, Raja Juli menyebut KLH bisa berkantor di Manggala Wanabakti dengan pengaturan aset yang bisa dibagi lewat skema pinjam pakai.
“Jangan sampai kemudian teman (kementerian) Lingkungan Hidup alami kesulitan bekerja, tidak ada ruangan, karena kantornya jauh di Kebon nanas sana. Jadi saya kira nggak begitu, dibagi secara baik, asetnya tetap punya kehutanan nanti bisa dipinjam pakai,” jelas dia.
Terpisah, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengungkap ruang kerja yang sebelumnya ditempati Menteri LHK 2014-2024 Siti Nurbaya Bakar, akan digunakan Menteri Kehutanan.
Baca juga: Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di KLHK
Sedangkan ruang kerja untuk Menteri Lingkungan Hidup disebut juga sudah disiapkan di kawasan Manggala Wanabakti.
“Ruang ibu Siti Nurbaya dipakai sama Menteri Kehutanan,” ucap Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan semua urusan teknis terkait ruang kerja dua kementerian, akan dibicarakan pada jajaran kementerian masing-masing.
“Semua teknis nanti akan dibicarakan di jajaran kementerian masing-masing,” ucapnya.
Perihal pengubahan pelang utama yang tertera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata dia, menjadi kewenangan dari Sekretariat Negara.