TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute menyatakan pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melanggar Undang-Undang TNI.
Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan pengangkatan tersebut perlu dilihat dalam kerangka keberlanjutan reformasi TNI.
"Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Ikhsan saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/10/2024).
Ia mencatat, dalam perkembangannya persoalan tersebut direspons salah satunya oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco, tercatat menjelaskan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, ungkapnya, SETARA Institute menyampaikan sejumlah poin pernyataan.
Pertama, kata Ikhsan, justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.
Sebab, lanjutnya, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
"Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)-nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," sebut Ikhsan.
Baca juga: Bukan Calon Menteri dan Wamen, Kini Rumah Presiden Prabowo di Hambalang Diserbu Emak-emak
Kedua, menurut dia, menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru.
Sebab, ungkapnya, secara eksplisit posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini.
Ketiga, kata Ikhsan, ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini.
Jabatan dimaksud yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
"Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran," ungkapnya.