News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Saat Bos Timah Bangka Tamron Tak Mau Sebut Total Setoran Dana CSR Rp 122 Miliar Ke Harvey Moeis

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon mengklaim dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 122 miliar merupakan hasil perhitungan dari penyidik Kejaksaan Agung.

Hal itu Tamron ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Crazy rich Helena Lim, eks Direktur PT Timah Tbk Riza Pahlevi dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Tamron soal jumlah dana CSR yang ia kirimkan ke Harvey Moeis melalui money changer milik Helena Lim PT Quantum Skyline Exchange.

"Berapa total (dana CSR) yang sudah dikirimkan melalui PT Quantum Skyline Exchange dari CV Venus?" tanya Jaksa.

"Secara total saya tidak menghitung, karena kan bukan sekali pengiriman pak ya step by step. Setiap ada pelogaman kita komit mau kirim uang CSR," jawab Tamron.

Lantaran belum terjawab, Jaksa pun kembali mencecar Tamron terkait total dana CSR yang dikirimkan ke Helena Lim yang dimana angka tersebut sudah tertera di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Aon.

Baca juga: Sandra Dewi Ternyata Melarang Sang Suami Harvey Moeis Membelikannya Tas Mewah, Alasannya Terkuak

Meski mengakui besaran dana CSR itu tertuang dalam BAP-nya, tapi Aon mengklaim jumlah tersebut bukan hasil perhitungan dari dirinya.

"Berapa totalnya masih ingat? Saya ingatkan ada di BAP saudara 122 miliar?" tanya Jaksa.

"Betul ada di BAP saya, itu yang jumlah bukan saya, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," pungkasnya.

Baca juga: Jaksa Bakal Hadirkan 15 Ahli untuk Membuktikan Harvey Moeis Lakukan Korupsi

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, Helena Lim didakwa Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara, dalam perkara yang sama Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini