Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menungungkap adanya bukti transfer senilai Rp 3,1 Miliar dari rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim ke rekening pribadi milik Sandra Dewi.
Fakta itu terungkap ketika Jaksa bertanya pada Sandra apakah PT Quantum pernah berhutang pada dirinya lantaran terdapat transferan uang Rp 3,1 miliar ke rekening milik istri Harvey Moeis tersebut.
Sandra Dewi yang hadir sebagai saksi mengakui ada uang Rp 3,1 miliar masuk ke rekeningnya.
Hanya saja, kata dia, uang itu merupakan kiriman dari Harvey Moeis untuk pelunasan rumah di Pakubuwono pada 2019.
Adapun dalam sidang kali ini Sandra kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Ada enggak PT Quantum berhutang pada saudara?" tanya Jaksa.
Baca juga: Sandra Dewi Ungkap Tas Mewah Miliknya Hasil Endorsement, JPU Tanyakan Dokumen Perjanjian
"Tidak," jawab Sandra.
"Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3.150.000.000?" tanya Jaksa lagi.
"Itu untuk pelunasan rumah, pernah," ucap Sandra Dewi.
"Dari siapa?" tanya Jaksa.
"Suami saya," ungkap Sandra.
Baca juga: 8 Tahun Menikah, Sandra Dewi Larang Harvey Moeis Beri Hadiah Tas Mewah: Saya Selalu Diberikan iPhone
Kemudian Ketua Majelis Halim Eko Aryanto yang mendengar pertanyaan itu meminta Jaksa agar langsung membuktikan adanya transferan uang tersebut.
Jaksa pun menyampaikan berdasarkan alat bukti di berita acara bahwa uang yang diterima Sandra Dewi merupakan transferan dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.