TRIBUNNEWS.COM - Artis Sandra Dewi kembali hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, Senin (21/10/2024).
Dalam persidangan kali ini, Sandra Dewi dimintai keterangan berkait harta kekayaan buntut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak JPU, Zulkipli mengatakan, para saksi juga ditanya soal aset terdakwa yang sebelumnya telah disita.
"Hari ini sudah dihadirkan, secara khusus menerangkan mengenai harta kekayaan ya, khususnya terkait dengan aset-aset yang disita sebagai TPPU kepada para terdakwa," ungkap Zulkipli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Zulkipli menyebut, sang artis sempat membahas tas mewah miliknya yang ikut disita.
Namun menurut Zulkpli, bahwa pihaknya masih terus mendalami asal-usul barang mewah milik Sandra Dewi.
"Untuk Sandra Dewi, tadi memang ada penjelasan mengenai tas sekali lagi."
"Tapi kami melihat dari sisi JPU, ada beberapa yang tentu masih perlu dikonfirmasi sekali lagi," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, pihak JPU menilai perjanjian endorse Sandra Dewi belum sepenuhnya bisa dipercaya.
Hal itu lantaran Sandra yang belum memperlihatkan dokumen mengenai perjanjian endorse tersebut.
"Ketika saksi menerangkan mengenai endorsement, sampai dengan persidangan tadi kita belum lihat dokumen perjanjiannya seperti apa."
Baca juga: 8 Tahun Menikah, Sandra Dewi Larang Harvey Moeis Beri Hadiah Tas Mewah: Saya Selalu Diberikan iPhone
"Kemudian ketika teman JPU membacakan satu contoh perjanjian endorsement ternyata tidak bisa dipastikan sepenuhnya," terang Zulkipli.
Sedangkan untuk keterangan yang lain, kata Zulkifli, sudah sesuai dengan dakwaan TPPU.
"Untuk yang lain saya kira sudah sesuai dengan beberapa dakwaan TPPU," tuturnya.