"Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi. Yang pertama, Rp 1.050.000.000 terus berikutnya Rp 1.000.000.000 dan Rp 1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan," beber jaksa.
Merasa belum tergambar jelas, Hakim Eko lantas meminta Jaksa untuk maju ke depan dan menunjukkan bukti transfer yang dimaksud.
Di hadapan Majelis Hakim, Sandra Dewi pun mengaku menerima uang miliaran tersebut.
Hanya saja dirinya kekeh bahwa uang itu merupakan pemberian suaminya yang diperuntukkan untuk pelunasan rumah.
"Ini ada tiga kali setor. Gimana? Sama? Benar itu ada masuk?" tanya hakim.
"Betul, untuk pelunasan rumah dari suami," jawab Sandra Dewi.
"Ada?" tanya hakim.
"Ada," jawab Sandra Dewi.
"Rekening korannya ternyata sama?" tanya hakim.
"Sama," jawab Sandra.
"Seperti tadi dengan rekening Saudara? benar?" tanya hakim.
"Iya, betul," ucap Sandra Dewi.
Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.