"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat 1.
Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo:
- Muhamad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- Miftah Maulana Habiburrahman, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Ahmad
- Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
- Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
(Tribunnews.com/Milani Resti/Dewi Agustina)
BERITA REKOMENDASI