Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar aksi pada Kamis 24 Oktober 2024, di Istana Negara.
Kenaikan gaji menjadi salah satu tuntutan yang akan disuarakan oleh ribuan buruh yang akan datang dari beberapa daerah di Jabodetabek.
Baca juga: Relawan Buruh Sahabat Jokowi Tumpah Ruah Antar Jokowi Pulang ke Solo Jawa Tengah
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers secara daring, Selasa (22/10/2024).
Menurut dia, tuntutan itu akan sangat wajar dilayangkan oleh para buruh, pasalnya banyak buruh yang mengeluhkan soal gaji.
Baca juga: Mirah Sumirat: Calon Menteri dan Calon Wamen Tidak Ada yang Mengerti Buruh
Bahkan kata Said, gaji buruh berdasarkan data yang dimilikinya sudah tidak mengalami kenaikan yang berarti sejak lima tahun terakhir.
"Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti," kata dia.
Kekinian kata Said, gaji buruh pernah mengalami kenaikan namun tingkatannya justru lebih tinggi dari angka inflasi yang terjadi di Indonesia.
Sehingga kata dia, buruh bukannya mengalami kenikmatan atas gaji tersebut, justru harus merasakan hidup yang sulit.
"Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58 persen, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8 persen. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3 persen setiap bulan,” jelas Said Iqbal.
Terkait dengan aksi ini, Said Iqbal berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, bisa mempertimbangkan untuk mengabulkan apa yang menjadi tuntutan.
"Kami berharap pemerintah yang baru dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan dari pada tuntutan," tegas Said Iqbal.
Jika tidak dikabulkan, maka kata dia, aksi para buruh akan meluas ke seluruh Indonesia dan terbuka peluang untuk menggelar aksi mogok produksi secara nasional.
Menurut Said, aksi mogok produksi nasional itu diatur oleh Undang-Undang dan tidak bertentangan hukum jika para buruh melakukannya.
Baca juga: 5 Juta Buruh Mogok Nasional 11-12 November, Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut Omnibus Law Ciptaker
"Tanggal 24 Oktober ini adalah aksi awalan akan dilakukan aksi secara bergelombang sampai tanggal 31 Oktober pasti akan ada ratusan ribu buruh se-Indonesia, di masing-masing di daerah di kantor gubernur dan atau wali kota," kata dia.
"Apabila pemerintah tidak mau mendengar aksi Kamis 24 Oktober ini dan aksi gelombang, maka dipastikan serikat buruh akan melakukan mogok nasional, diikuti 5 juta buruh, stop produksi di 15 ribu pabrik di 38 Provinsi yang diatur dalam UU nomor 9 tahun 1999 dan UU nomor 21 tahun 2000," tandas Said Iqbal.