News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

VIDEO Kala Dokter Terawan Kembali ke Pemerintahan: Jadi Penasihat Prabowo di Bidang Kesehatan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Metode ini menuai pro dan kontra, meskipun Terawan mengeklaim terapi tersebut memberikan hasil positif bagi pasien stroke.

Namun, gagasan pengobatan stroke ini membuatnya diberhentikan sementara dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 bulan, terhitung sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. 

Meskipun pernah diberhentikan sementara oleh MKEK IDI, Presiden Jokowi tetap mengangkat Terawan sebagai Menteri Kesehatan.

Penunjukan ini menjadikannya sebagai dokter militer pertama yang menjabat sebagai Menkes sejak Mayor Jenderal TNI (Purn.) dr. Suwardjono Surjaningrat periode 1978-1988.

Terawan menghadapi tantangan besar ketika Indonesia dilanda pandemi Covid-19 pada Maret 2020, beberapa bulan setelah ia menjabat.

Jokowi secara resmi menunjuk Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Terawan, pada Selasa (22/12/2020).

Terawan kemudian menggagas pembuatan vaksin Covid-19 yang diberi nama vaksin Nusantara.

Vaksin ini berbasis sel dendritik autolog dan diklaim sebagai yang pertama di dunia untuk Covid-19.

Menurut klaim Terawan, vaksin ini aman untuk disuntikkan kepada orang-orang dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Vaksin karyanya bahkan telah digunakan oleh sejumlah tokoh dan pejabat Indonesia, termasuk Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, eks Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Keanggotaan IDI Terawan juga dicopot oleh Tim Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada 2022 lalu. 

Pencopotan permanen keanggotaan Terawan itu ditetapkan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh dan tertuang dalam surat khusus MKEK Nomor 0312 tahun 2022.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini