Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPR RI yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan beberapa Peraturan KPU (PKPU).
“PAW berlaku jika Anggota DPR berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (23/102/204).
Proses pemberhentian dan penggantian antar waktu diatur lebih rinci dalam Pasal 239 hingga Pasal 243 UU MD3.
Calon pengganti diambil dari daftar caleg partai politik yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan tersebut.
Penggantian antar waktu tidak akan dilaksanakan jika sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari enam bulan.
Peraturan teknis terkait PAW ini diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2017 dan PKPU No. 6 Tahun 2019 yang merujuk pada UU MD3.
Sebagai informasi, terdapat anggota DPR yang saat ini akan menjalani proses PAW karena bergabung dengan Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto.
Proses PAW dilakukan untuk mengisi kursi kosong Anggota DPR yang diberhentikan antar waktu setelah diangkat menjadi menteri atau wakil menteri, mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU MD3.
Berikut adalah tahapan singkat mekanisme PAW Anggota DPR RI:
1. Anggota DPR RI yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan partai politik di tingkat pusat.
2. Partai politik terkait akan meneruskan surat tersebut ke Fraksi Partai Politik di DPR RI.
3. Ketua fraksi menyampaikan pengunduran diri tersebut kepada Ketua DPR RI.
4. Ketua DPR RI kemudian mengajukan permintaan verifikasi data calon PAW kepada KPU RI.
5. KPU RI akan memverifikasi perolehan suara calon pengganti dengan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan yang sama.
Baca juga: Pembekalan di Magelang, Menteri Kabinet Merah Putih akan Naik Pesawat TNI AU
6. Setelah verifikasi selesai, KPU RI menyampaikan hasilnya kepada Ketua DPR RI, yang kemudian mengajukan nama calon PAW tersebut kepada Presiden untuk disahkan.