Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan guru honorer Supriyani dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Supriyani saat ini terjerat kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kemendikdasmen, kata Abdul Mu'ti, bakal memberikan afirmasi atau bantuan pada seleksi PPPK.
"Ibu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK. Dan Insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Abdul Mu'ti kepada awak media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Abdul Mu'ti berharap bantuan tersebut dapat mempermudah Supriyani dalam menjalani seleksi PPPK.
Baca juga: Dapat Penangguhan Penahanan, Mendikdasmen: Persidangan Kasus Guru Supriyani Tetap Berjalan
"Beliau kan sekarang sedang apply untuk PPPK, nah kita bantu untuk nanti pada saat ikut tes mudah-mudahan dapat diterima," ucapnya.
Dirinya menginginkan proses seleksi yang dijalani Supriyani dapat tetap berjalan.
Terlebih belum ada putusan jika Supriyani dinyatakan bersalah secara hukum.
"Mudah-mudahan tidak melanggar," kata Abdul Mu'ti.
Dikutip dari Tribun Sultra, Lapas Perempuan Kelas III Kendari telah mengeluarkan Supriyani untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.