Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Laporan utusan khusus presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Lalu, dalam Pasal 23 juga dijelaskan bahwa Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama, sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Daftar Utusan Khusus Presiden Era Prabowo
- Muhamad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- Gus Miftah: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Raffi Ahmad,: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- Ahmad Ridha Sabana: Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
- Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Staf Khusus Presiden Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
(Tribunnews.com/Rifqah)