News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Meski Gajinya Setara Menteri, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Tak akan Dapat Dana Pensiun

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris, Raffi Ahmad dan penceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta. - Raffi Ahmad dan alias Gus Miftah tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah jabatan mereka sebagai utusan khusus presiden nanti berakhir.

Di mana, dalam Pasal 2 aturan tersebut, disebutkan bahwa menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulan.

Maka, dengan demikian, gaji yang akan diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah sebesar Rp5.040.000.

Selain menerima gaji pokok per bulannya, para menteri juga akan menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yakni sebesar RP13.608.000 setiap bulannya.

Dengan ketetapan tersebut, maka seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Artinya, penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp18.648.000 per bulan (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000).

Hal tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Sebagai informasi, utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 sudah diatur bahwa utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten.

Kemudian, dituliskan juga, setiap asisten itu boleh dibantu paling banyak dua pembantu asisten.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," bunyi Pasal 26 ayat 1.

"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi Pasal 26 ayat 2.

Tugas Utusan Khusus Presiden 

Terkait dengan aturan utusan khusus presiden juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 17 tentang Utusan Presiden, dituliskan bahwa utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini