TRIBUNNEWS.COM - Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Didampingi oleh istrinya, Nagita Slavina, dalam pernyataannya Raffi juga bersyukur bisa mengemban amanah ini.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Prabowo atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
"Saya sangat bersyukur atas segala rahmat yang telah diberi dan saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kehormatannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas kepercayaannya melantik saya menjadi utusan khusus presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni," ucapnya, Selasa.
Ia mengaku siap mengabdikan dirinya selepas ditunjuk sebagai pejabat publik. Raffi Ahmad berharap bisa menjalankan tugas sesuai arahan dari Presiden Prabowo.
"Alhamdulillah ini menjadi di mana saya memiliki kesempatan mengabdikan diri saya kepada Tanah Air tercinta."
"Mudah-mudahan apa yang saya lakukan di sini saya bisa bekerja maksimal untuk membantu meringankan dan mengakselerasi apa yang sudah diarahkan bapak presiden agar bisa terpenetrasi dengan baik," lanjutnya.
Tugas Raffi Ahmad
Tugas Utusan Khusus Presiden termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.
Baik penasihat khusus presiden dan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Baca juga: Menanti Raffi Ahmad Lapor LHKPN Usai Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden
"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi pasal 17.
Utusan khusus ini, juga memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah.
Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi pasal 18 ayat 1.