News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Serba-serbi Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden: Tugas, Gaji, Tak Dapat Uang Pensiun

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad bicara soal nasip kariernya di dunia hiburan setelah dilantik jadi Utusan Khusus Presiden.

Utusan khusus presiden memiliki gaji setara menteri sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.

Meski demikian, Raffi Ahmad dan Gus Miftah diketahui tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah masa bakti mereka sebagai utusan khusus presiden berakhir.

Hal itu sudah tertulis dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis pasal 8 aturan itu.

Prabowo Subianto diakui sudah memberikan arahan khusus kepadanya, Raffi Ahmad sudah menyiapkan program untuk tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden. (kolase/video Tribunnews.com)

Besaran Gaji

Lantaran disebutkan bahwa gaji utusan khusus presiden setara dengan menteri, maka besaran gaji itu bisa dilihat lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam pasal 2 tertulis bahwa menteri negara memperoleh gaji pokok senilai Rp5.040.000 per bulan.

Dengan begitu, Raffi Ahmad akan memperoleh gaji yang sama dengan aturan tersebut.

Selain menerima gaji pokok, para menteri juga akan menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Maka, setiap menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Artinya, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad bakal menerima pendapatan bulanan hingga Rp18.648.000 per bulan (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000).

Hal tersebut, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain. Lebih lanjut, utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 sudah diatur bahwa utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten.

Kemudian, dituliskan juga, setiap asisten itu boleh dibantu paling banyak dua pembantu asisten.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini