Utusan khusus presiden memiliki gaji setara menteri sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.
Meski demikian, Raffi Ahmad dan Gus Miftah diketahui tidak akan mendapatkan dana pensiun setelah masa bakti mereka sebagai utusan khusus presiden berakhir.
Hal itu sudah tertulis dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis pasal 8 aturan itu.
Besaran Gaji
Lantaran disebutkan bahwa gaji utusan khusus presiden setara dengan menteri, maka besaran gaji itu bisa dilihat lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam pasal 2 tertulis bahwa menteri negara memperoleh gaji pokok senilai Rp5.040.000 per bulan.
Dengan begitu, Raffi Ahmad akan memperoleh gaji yang sama dengan aturan tersebut.
Selain menerima gaji pokok, para menteri juga akan menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yaitu sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Maka, setiap menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Artinya, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad bakal menerima pendapatan bulanan hingga Rp18.648.000 per bulan (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000).
Hal tersebut, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain. Lebih lanjut, utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 sudah diatur bahwa utusan khusus presiden hanya boleh memiliki dua asisten.
Kemudian, dituliskan juga, setiap asisten itu boleh dibantu paling banyak dua pembantu asisten.