TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Operasi atau Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar rupanya memiliki utang sebesar Rp 100 juta.
Utang yang dimiliki AKP Dadang Iskandar tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 2 Maret 2021.
Saat pelaporan LHKPN itu, AKP Dadang Iskandar masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) di Polres Kota Padang.
Diketahui, AKP Dadang Iskandar adalah pelaku penembakan rekan kerjanya sesama polisi, yakni AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Penembakan terhadap AKP Ulil oleh AKP Dadang terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Lokasinya di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, AKP Dadang Iskandar sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Pertama pada periode 9 Juni 2014 saat ia menjabat sebagai Kapolsek Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Saat itu, harta kekayaan AKP Dadang Iskandar yang dilaporkan sebanyak Rp 213.979.000.
Kemudian pada 27 Februari 2020, ia kembali melaporkan harta kekayaannya yang naik menjadi Rp 421.400.000.
Jabatan AKP Dadang Iskandar kala itu adalah Kasatresnarkoba Polres Kota Padang.
Baca juga: DPR Dapat Video-Foto AKP Dadang Ditangkap, Kritik Pelaku Penembakan AKP Ulil Tak Diborgol & Merokok
Di LHKPN ini, AKP Dadang Iskandar memiliki utang sebesar Rp 120 juta.
Nominal utang itu pun kemudian turun menjadi Rp 100 juta sesuai dengan LHKPN terbaru yang disampaikan per 2 Maret 2021.
Menurut LHKPN itu, AKP Dadang Iskandar mempunyai total harta kekayaan mencapai Rp 445.000.000.