Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi sektor timah masih bergulir. Dalam sidang yang digelar Senin lalu, artis Sandra Dewi kembali dihadirkan untuk memberikan kesaksian berkenaan dengan aliran dana dari salah satu terdakwa, Harvey Moeis yang tak lain adalah suami Sandra Dewi.
Sandra memberikan penjelasan mengenai aliran dana sebesar Rp3,15 miliar.
Baca juga: Harvey Moeis Akui Setoran Dana CSR Korupsi Timah Ide Dirinya, Berawal Dari Pesan Eks Kapolda Babel
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya menanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Harvey Moeis.
Uang yang dimaksud ditranfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik Helena Lim, pada 2019. Helena sendiri juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi timah tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Sandra membenarkan perihal transfer dana tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan urusan rumah, yang merupakan hasil transfer dari suaminya.
"Itu untuk urusan rumah, pernah," jawab Sandra singkat, dikutip Kamis (24/10/2024).
Saat ditanya lebih lanjut, Sandra mengakui bahwa suaminya yang melakukan transfer tersebut.
Dana yang ditransfer tersebut digunakan untuk melunasi cicilan rumah yang uang mukanya sudah dibayarkan oleh Sandra Dewi.
"Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar uang muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan sebagian. Pelunasan terakhir," sambung dia.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Pengaruhi Ekonomi Bangka Belitung hingga Berimbas pada Ribuan Pekerja Industri
Sandra secara pribadi tidak punya utang dan hububungan bisnis apapun dengan perusahaan penukaran uang PT QSE atau Helena Lim sebagai pemiliknya.
Keterlibatan PT QSE hanya sebagai fasilitator penukaran uang yang dilakukan Harvey Moeis sebelum ditransfer ke Sandra Dewi, istrinya.
Di tengah cecaran JPU terhadap Sandra Dewi, Hakim persidangan sempat menyela dengan menyebutkan bahwa pertanyaan pihak JPU tersebut sudah dijawab dalam persidangan sebelumnya.
"Itu sudah disampaikan di sidang sebelumnya," kata Hakim.