• Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp6.711.215.000;
• Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp2.746.646.999;
• Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp32.117.657.062; dan
• Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp5.563.625.000.
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.
"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," katanya.
Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.