TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian terhadap Dini Sera Afrianti ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung terkait dugaan suap atau gratifikasi saat memvonis bebas Ronald Tannur pada Juli 2024 lalu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan setelah melakukan penangkapan, penyidik lantas menggeledah kediaman dari tiga hakim tersebut, termasuk di apartemen.
Qohar menuturkan apartemen yang digeledah penyidik Kejagung itu berada di kawasan Gayungan dan Gunawangsa Tidar, Surabaya, Jawa Timur.
Adapun rinciannya adalah apartemen milik Heru Hanindyo di Gayungan. Sedangkan apartemen milik Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo berada di Gunawangsa Tidar.
"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta pada Rabu (23/10/2024).
Qohar mengungkapkan penyidik menyita uang miliaran rupiah dan sejumlah barang bukti lain seperti ponsel dan catatan pemberian uang.
Lalu, berapa harga apartemen yang menjadi lokasi penemuan uang suap tiga hakim tersebut?
Baca juga: Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Capai Miliaran
Harga Apartemen di Gunawangsa Tidar dan Gayungan, Ada yang Miliaran Rupiah
Tribunnews.com melakukan penelusuran di dua laman sewa dan jual apartemen yaitu brighton.co.id dan lamudi.co.id.
Lantas, Tribunnews.com mengetik kata kunci 'harga apartemen di Gunawangsa Tidar dan Gayungan, Surabaya'.
Kemudian, muncul beragam harga apartemen yang dijual di kedua laman tersebut.
Tribunnews.com pun mengutip harga jual apartemen di laman tersebut secara acak lantaran pihak Kejagung tidak menjelaskan secara rinci nama apartemen yang menjadi tempat penemuan uang suap tiga hakim tersebut.
Kejagung hanya menjelaskan penggeledahan dilakukan di apartemen di kawasan Gunawangsa Tidar dan Gayungan, Surabaya.
Untuk di Gunawangsa Tidar dikutip dari situs brighton.co.id per Kamis (24/10/2024), harga apartemen yang dijual dalam rentang Rp200 jutaan-Rp500 jutaan tergantung jenisnya.