TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mangapul, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Mangapul dilaporkan menerima suap terkait vonis bebas anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31).
Ronald Tannur sebelumnya terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang pacar Dini Sera pada Rabu (4/10/2023) silam.
Mangapul memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Belakangan terungkap, pengacara Ronald Tannur menyuap Mangapul terkait vonis bebas tersebut.
Selain Mangapul, ada dua hakim PN Surabaya lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik.
Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.000
Lantas siapa sosok Mangapul?
Profil singkat
Dikutip dari pn-surabayakota.go.id, Mangapul berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d).
Ia memiliki dua titel di bidang hukum.
Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S2 Magister Hukum (M.H.).
Mangapul pertama kali masuk ke lembaga yudikatif sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada 2018.
Baca juga: Profil Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 6,7 M
Ia bertugas sebagai pengadil di wilayah Riau selama dua tahun hingga 2020.