Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk mengembalikan harta milik istrinya Sandra Dewi yang kini disita oleh penyidik Kejagung.
Selain Harvey, Suparta yang juga terdakwa dalam kasus ini memohonkan hal yang sama agar harta benda milik istrinya yakni Anggraeni untuk segera dikembalikan.
Adapun hal itu diungkapkan tim penasehat hukum Harvey dan Suparta saat menjalani sidang korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024).
"Izin Yang Mulia, berkaitan dengan beberapa barang bukti, kami sudah menyampaikan surat permohonan dari keduanya (Sandra Dewi dan Anggraeni) berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaanya," ucap tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Lanjut tim hukum, surat permohonan itu kata dia sudah pihaknya sampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terkait alasannya, tim hukum berpandangan agar Hakim bisa mengembalikan aset-aset yang tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat kedua kliennya tersebut.
"Dan tadi Majelis hakim sudah mengatakan akan mempertimbangkan," ucapnya.
Sementara itu di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengaku belum menerima surat permohonan yang dilayangkan kedua istri terdakwa.
Hanya saja kata Eko pihaknya akan mempertimbangkan permohonan itu meski saat ini status aset Sandra dan Anggraeni masih dalam penyitaan oleh Jaksa.
"Jadi itu kan statusnya kan penyitaan ya dari JPU. Ya kita nanti akan pertimbangkan seluruhnya, apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. Tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," pungkas Hakim Eko.
Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.
Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).