News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa 6 dan 8 Tahun Penjara

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa masing-masing 8 dan 6 tahun pidana penjara.

Adapun ketiga terdakwa yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa; Halim Hartono, dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (24/10/2024), Jaksa awalnya membacakan tuntutan untuk terdakwa Afif Setiawan.

Jaksa menilai Afif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Akhmad Afif Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Jaksa di ruang sidang.

Dalam sidang tuntutan ini Jaksa juga menjatuhi Afif dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu Jaksa juga menuntut Afif dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.556.000.000.

Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Sidang 2 Terdakwa Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Lanjut Pemeriksaan

"Dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan subsider 4 tahun penjara," ucap Jaksa.

Kemudian untuk terdakwa Rieki dan Halim Hartono, keduanya dijatuhi tuntutan yakni 6 dan 8 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sama seperti Afif, Rieki dan Halim juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Baca juga: Terungkap 8 Perusahaan Titipan Eks Dirjen Perkeretaapian di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Adapun uang pengganti yang dibebankan terhadap Rieki yakni senilai Rp 785.100.000 subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Halim wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 28.584.867.600 subsider 4 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini