Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa masing-masing 8 dan 6 tahun pidana penjara.
Adapun ketiga terdakwa yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa; Halim Hartono, dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (24/10/2024), Jaksa awalnya membacakan tuntutan untuk terdakwa Afif Setiawan.
Jaksa menilai Afif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Akhmad Afif Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Jaksa di ruang sidang.
Dalam sidang tuntutan ini Jaksa juga menjatuhi Afif dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu Jaksa juga menuntut Afif dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.556.000.000.
Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Sidang 2 Terdakwa Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Lanjut Pemeriksaan
"Dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan subsider 4 tahun penjara," ucap Jaksa.
Kemudian untuk terdakwa Rieki dan Halim Hartono, keduanya dijatuhi tuntutan yakni 6 dan 8 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sama seperti Afif, Rieki dan Halim juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.
Baca juga: Terungkap 8 Perusahaan Titipan Eks Dirjen Perkeretaapian di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa
Adapun uang pengganti yang dibebankan terhadap Rieki yakni senilai Rp 785.100.000 subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Halim wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 28.584.867.600 subsider 4 tahun.