News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandek Bertahun-tahun, Baleg DPR Periode Ini Belum Bisa Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baleg DPR menggelar Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Kementerian Negara, pada Kamis (16/5/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum dapat memastikan apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak di periode 2024-2029.

RUU itu juga bahkan belum ditentukan akan masuk bagian dari kumulatif terbuka yang pembahasannya bisa dipercepat.

"Belum tahu, nanti kita lihat setelah besok rapat prolegnas, terus kemudian yang mana jadi prioritas, habis itu baru keliatan," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Andreas Hugo Pareira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Kata Andreas, rapat penentuan produk-produk UU mana saja yang akan masuk dalam Prolegnas baru akan digelar pekan depan.

Menurut dia, prolegnas sendiri mencakup produk undang-undang yang diprioritaskan dalam lima tahun atau periode terkini.

Sementara, kumulatif terbuka bakal dilakukan untuk produk RUU yang proses pembahasannya harus dilakukan mendesak.

"Ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk dalam pembahasan yang kumulatif terbuka," ujar Legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

Baca juga: Ini Alasan yang Buat PTUN Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Nasib Gibran

Dengan begitu, kata Andreas, RUU maupun revisi undang-undang yang akan ditentukan masuk Prolegnas nantinya akan dibahas juga antara komisi di DPR bersama pihak pemerintah. 

Adapun pihak pemerintah yang dimaksud yakni, kementerian-kementerian yang terkait dengan produk RUU tersebut.

"Karena kan itu harus dibahas bareng ama pemerintah, dengan menteri," tutur Andreas.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan, saat ini belum diketahui jumlah atau total produk RUU yang akan masuk dalam Prolegnas di periode saat ini.

"Belum terhitung, totalitas kita ini masih belum semuanya, ini masih bulan Oktober," kata Bob Hasan.

Kepada awak media, Bob menyimpulkan kalau kemungkinan jumlah RUU yang akan masuk dalam Prolegnas baru akan terlihat pada Desember mendatang.

"Belum, nanti kita lihat. Ini kan baru disusun dalam Prolegnas lagi. Desember udah ketahuan nanti," tandas Bob.

Baca juga: Lambaikan Tangan, Detik-detik Prabowo Tiba di Akmil Magelang Pakai Maung Garuda

Diketahui, naskah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun sejak 2008 atau sekitar 16 tahun lalu. Namun, RUU tersebut baru berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas DPR RI pada tahun 2023.

Meski begitu, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, belum juga ada sinyal pembahasan RUU tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini