News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kata KPK Terkait Penangkapan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ihwal kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan berkaca dari peristiwa OTT itu, artinya sistem yudikatif di Indonesia masih rawan intervensi para pelaku tindak pidana korupsi yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutus sebuah perkara.


"Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).


"Baik dari sisi integritas maupun dari sisi kesejahteraan yang sudah dipantau dan info terakhir sudah disetujui untuk dinaikan ya, kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya," imbuhnya.


Menurut Tessa, kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghilangkan perilaku koruptif itu sendiri.


"Tapi harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut," katanya.


Sebelumnya diberitakan  tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring OTT oleh pada Rabu (23/10/2024).


Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama.


Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini