News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Melacak Keberadaan Ronald Tannur Usai 3 Hakim Penerima Suap Ditangkap, Benarkah Masih di Indonesia?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti. Di mana Ronald Tannur kini berada usai 3 hakim PN Surabaya menerima suap ditangkap?

Mia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Ronald Tannur agar tidak melarikan diri keluar dari Indonesia.  

"Pencekalan masih berlaku enam bulan," kata Mia.

Mia juga mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Ronald Tannur sekarang. 

Hanya ia menjamin dan memastikan Ronald Tannur tidak akan melarikan diri. 

"Insha Allah aman di dalam Indonesia," kata Mia.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan, Kuasa Hukum Dini Beri Tanggapan

Perberat Hukuman

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam kasus penerimaan gratifikasi terancam diperberat hukumannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan ketiga hakim tersebut berpeluang mendapatkan pemberatan hingga sepertiga dari hukuman maksimal. 

Menurutnya, pemberatan itu lantaran profesi mereka sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan tindak pidana.

(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

"Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan," ucap Harli.

Selain itu, ketiga hakim PN Surabaya ini juga bakal dijerat pasal berlapis.

Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi terancam diberhentikan tidak dengan hormat. 

Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung .

"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto.

Lebih lanjut, jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini