News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

ZR Disebut Sosok Mantan Pejabat MA yang Ditangkap terkait Kasus Ronald Tannur, MA Tak akan Komentar

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung dikabarkan menangkap ZR, mantan pejabat MA dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. Foto (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant.

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Kejati (Kajati) Bali Ketut Sumedana masih enggan membeberkan identitas seseorang yang tengah diperiksa tersebut.

Dia hanya membenarkan bahwa terdapat seseorang yang tengah diperiksa oleh pihak Kejagung di kantornya yakni Kejati Bali.

"Yang jelas ada pemeriksaan seseorang di Kejati Bali dari sore sampai malam. (Terkait identitas orang yang diperiksa) langsung (tanya) ke Kejagung," kata Ketut saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).

Ketut juga membenarkan bahwa pemeriksaan oleh pihak Kejagung itu merupakan pengusutan kasus suap dalam perkara Ronald Tannur.

"Ya benar. (Saat ini seorang yang diperiksa) sudah dibawa Kejagung," pungkasnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar belum berbicara banyak saat dikonfirmasi soal kabar pemeriksaan tersebut.

Ia hanya menuturkan masih akan mencari informasi terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya sedang cari dan cari info, kalau ada updatenya kita sampaikan," ucap Harli.

Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.

Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini