News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

ZR Disebut Sosok Mantan Pejabat MA yang Ditangkap terkait Kasus Ronald Tannur, MA Tak akan Komentar

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung dikabarkan menangkap ZR, mantan pejabat MA dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. Foto (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Informasi yang dihimpun Tribunnews, mantan pejabat itu disebut berinisial ZR.

Baca juga: Mengingat Pujian Ketua PN Surabaya sebelum 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Berujung Kena OTT

ZR ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. 

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, jika informasi tentang ZR benar adanya, pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih lanjut. 

Sebab yang bersangkutan sudah pensiun dan bukan menjadi tanggung jawab MA.

"Seandainya iya, kita enggak komentar, itu kan sudah pensiun 3 tahun yang lalu. Artinya kalau sudah pensiun kan bukan tanggung jawab lembaga lagi. Ya sudah, namanya udah pensiun," ujar Yanto saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

Ia menambahkan, semisal ZR terbukti memberikan suap kepada majelis kasasi, maka akan ada sanksi yang diberikan. 

Saat ditanya mengenai jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan, Yanto menjelaskan ihwal sanksi tersebut tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. 

Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Jadi Tersangka, Pengacara Ikut Terseret

"Kalau terbukti mesti diberi sanksi toh. Seandainya terbukti, ini mengandai-andai, kami juga ikut mengandai-andai. Apabila terbukti, pastinya disanksi berat," jelasnya.

"Itu kan di kode etik ada, pelanggaran seperti ini sanksinya ini. Kalau pelanggaran berat, sanksinya pemberhentian," sambung Yanto.

Eks Pejabat MA Diperiksa?

Sebelumnya, Kejaksaan Agung disebut kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus suap yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Terkait pemeriksaan ini, tersiar kabar bahwa seseorang yang tengah diusut Kejagung dalam perkara itu merupakan eks pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini