News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

MA Persilakan Kejagung Periksa 3 Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Uang itu, lanjut Qohar, hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.

"Ternyata uang ini masih di amplop, masih di rumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas," ucapnya.

Zarof Ricar alias ZR pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemfukatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan yang menewaskan pacarnya.

Qohar menjelaskan, Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk tanda jasa.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ucap Qohar.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.

Qohar menyebutkan uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Menurut Qohar dalam pemeriksaan Zarof mengaku telah bertemu dengan seorang hakim di MA untuk memuluskan rencananya.

Akan tetapi uang miliaran yang sudah disiapkan belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Kemudian, selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan jahat ini.

Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini