News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Hampir Rp 1 Triliun Dari Hasil Main Kasus di MA, DPR: Sikat Hakim Korup

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menilai penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam perkara makelar  harus jadi momentum bersih-bersih di MA.

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 920 miliar lebih dan emas Antam seberat 51 kilogram dari Zarof Ricar (ZR).

Penangkapan Zarof Ricar awalnya berhubungan dengan kasus suap kasasi Ronald Tannur. 

"Sikat semua hakim yang korup. Karena hakim yang korupsi seperti ini justru mengotori reputasi hakim lainnya yang memang bekerja secara tulus dan amanah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/10/2024).

Selain itu, Sahroni berharap Kejaksaan Agung dapat melacak asal muasal uang yang nilainya hampir Rp 1 triliun yang ditemukan peydik dari rumah Zarof Ricar. 

Baca juga: Pengakuan Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus: Raup Hampir Rp 1 T, tapi Lupa Berapa Kali Urus Perkara

Menurut dia, patut diduga uang tersebut terkumpul dari banyak jenis tindak kejahatan.

"Mulai dari siapa yang bermain, apa titipannya, siapa saja oknum yang terlibat, pasti bakal terungkap. Karena ini benar-benar di luar nalar kewajaran, hampir Rp 1 triliun uang cash, ini sudah korup sekorup-korupnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni berharap momentum bersih-bersih MA ini dijadikan sebagai titik balik peningkatan kualitas keadilan di Indonesia.

“Saya harap Kejagung bisa total dalam momentum bersih-bersih MA ini. Biar sekalian disikat semua yang bermasalah. Agar habis ini, kualitas peradilan kita bisa semakin bagus karena tidak ada oknum,” ucapnya. 

Baca juga: Kasus Zarof Ricar, Prabowo Diharapkan Bisa Buktikan Kejar Koruptor Sampai ke Antartika

Diberitakan, Zarof Ricar ditangkap Kejagung dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

Uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg ditemukan di rumahnya. 

Zarof mengakui harta tersebut merupakan hasil dirinya menjadi makelar kasus di MA sejak 2012.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima uang sebagai makelar perkara di MA. 

Zarof mengatakan aksi itu sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun. 

Zarof sendiri diketahui sudah purnatugas pada 2022, tetapi diduga aksinya sebagai makelar masih berlanjut.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," kata Qohar, Jumat (25/10/2024).

Sepak terjang Zarof sebagai makelar kasus ini terbongkar setelah dirinya ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024). 

Penangkapannya berkaitan dengan kasus vonis bebas Ronald Tannur. 

Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. 

Di sana, penyidik menemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ujar Qohar.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.

Uang dan emas tersebut langsung diamankan. 

Qohar sendiri mengaku penyidik tidak menduga akan menemukan barang bukti dengan total hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," kata Qohar.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). 

Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Tiga hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini