News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menanggapi soal putusan tingkat kasasi terpidana Ronald Tannur yang hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti dianggap terlalu ringan. 

Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto, menyebut mengatakan dalam perkara ini hakim kasasi menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).


Sehingga, Yanto menyebut pihaknya tidak bisa mengintervensi soal keputusan yang sudah diambil oleh majelis hakim tingkat kasasi dalam perkara tersebut.

"Hal tersebit penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap Kejaksaan Agungdi kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.


Penangkapan Ronald Tannur tak lama setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkaranya juga ditangkap Kejagung karena dugaan suap.


Kini, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti itu akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). 


Namun, putusan tersebut tak memuaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.


Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menuturkan, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.


Namun, MA hanya menjatuhkan tak lebih dari setengahnya.


"Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah," ujar Mia.


Pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila ada temuan baru atau novum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini