"Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),"
"Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia, dikutip dari Surya.co.id.
MA menyatakan, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal tersebut merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.
Pasal soal kelalaian juga tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur di Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.