News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),"


"Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia, dikutip dari Surya.co.id.


MA menyatakan, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan.


Pasal tersebut merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Pasal soal kelalaian juga tidak terbukti.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur di Pasal 338.


"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini