Dalam putusan perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg disebutkan bahwa , PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, bersama PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon.
"Menyatakan Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang).
Imbas kebangkrutan ini sekitar 20 ribu karyawan yang tersisa di Sritex group terancam kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan pesangon.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca berita lainnya terkait Kabinet Prabowo Gibran.