News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benarkah Laptop Harus Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan Kepala BPJPH Haikal Hasan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi laptop. Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan, mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan, mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas.

"Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan yang jelas," ujar Haikal melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Haikal Hassan Vs Mahfud MD Soal Sertifikasi Halal: Bagaimana Jika Membeli Kambing, Buku, dan Laptop?

Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

Baca juga: Sertifikasi Halal Kini Wajib, BPJPH Terjunkan 1.032 Personel Pengawas

"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," ucapnya.

Kewajiban sertifikasi halal produk, kata Haikal, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha produsen produk dalam menghasilkan produk berkualitas.

Langkah ini juga untuk mewujudkan perlindungan bagi konsumen.

"Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi produsen dan perlindungan bagi konsumen. Bukan sebaliknya," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Baca juga: Kewajiban Bersertifikat Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024, Bagaimana Produk Luar Negeri?

Sebelumnya, masa tenggang terdekat jatuh tempo aturan tersebut pada 17 Oktober 2024. (*)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini