News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Pakar: Jika Hakim Terbukti Korupsi di Kasus Zarof Ricar, Jaksa Bisa Ajukan Novum untuk Layangkan PK

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, saat digiring petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju mobil tahanan usai jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (25/10/2024)

Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian yang ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;

-Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;

-Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;

-Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

-Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

-Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

-Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

-1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 

12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;

-1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

-1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;

-1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini