TRIBUNNEWS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini gelombang tinggi untuk Rabu (30/10/2024).
Adapun peringatan dini gelombang tinggi berikut ini, berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB.
Dikutip dari laman maritim.bmkg.go.id, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Tenggara - Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 10 - 20 knot.
Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Timur - Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 8 - 30 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Sawu dan Perairan selatan Kupang - Rote.
Selengkapnya, inilah kondisi laut di beberapa perairan Indonesia pada Rabu (30/10/2024).
Area Perairan Bergelombang Tinggi (2,50 - 4,00 Meter)
- Samudra Hindia selatan Jawa Timur
- Samudra Hindia selatan Bali
Area Perairan Bergelombang Sedang (1,25 - 2,50 Meter)
- Selat Malaka bagian utara
Baca juga: Cuaca Panas Masih Melanda Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Berikut Penjelasan BMKG
- Samudra Hindia barat Aceh
- Samudra Hindia barat Kep. Nias
- Samudra Hindia barat Kep. Mentawai
- Samudra Hindia barat Bengkulu
- Samudra Hindia barat Lampung
- Samudra Hindia selatan Banten
- Samudra Hindia selatan Jawa Barat
- Samudra Hindia selatan Jawa Tengah
- Samudra Hindia selatan DI Yogyakarta
- Samudra Hindia selatan NTB
- Samudra Hindia selatan NTT
- Laut Natuna Utara
- Selat Makassar bagian tengah
- Laut Flores
- Laut Seram
- Laut Arafuru bagian utara
- Laut Arafuru bagian barat
- Laut Arafuru bagian tengah
- Laut Arafuru bagian timur
- Laut Sulawesi bagian barat
- Laut Maluku
- Samudra Pasifik utara Maluku
- Samudra Pasifik utara Papua Barat Daya
- Samudra Pasifik utara Papua Barat
- Samudra Pasifik utara Papua
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Rabu 30 Oktober 2024, 12 Wilayah Diprediksi Cuaca Ekstrem Hujan Lebat
Saran Keselamatan
Sebagai informasi tambahan, BMKG juga merilis saran keselamatan yang perlu diperhatikan terkait gelombang tinggi.
Perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran berikut ini:
- Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m);
- Kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m);
- Kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m);
- Kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).
Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi diimbau agar tetap selalu waspada.
(Tribunnews.com/Latifah)