TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan semua anak buahnya di jajaran Kabinet Merah Putih, mulai dari menteri, wakil menteri, hingga para pejabat eselon I di kementerian untuk menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad (Persero) sebagai kendaraan dinas.
Maung buatan Pindad itu akan menggantikan mobil mewah jenis sedan dan MPV yang selama ini diimpor dari Jepang.
Prabowo menegaskan tidak ingin mobil impor menjadi kendaraan dinas bagi menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam acara Puncak Dies Natalis Ke-15 dan Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di UGM, Sleman, D.I Yogyakarta (DIY), Senin (28/10).
”Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa,” ujar Anggito dalam acara UGM yang disiarkan dari YouTube PPID Sekolah Vokasi UGM, Senin (28/10).
Anggito menyatakan para pejabat kementerian dan eselon I pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan difasilitasi mobil Maung sebagai kendaraan dinasnya.
Mobil yang diproduksi di Bandung, Jawa Barat ini dipilihnya karena konon telah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 70 persen. Penggunaan komponen dalam negeri yang digunakan pada Maung Garuda pun sudah dipastikan oleh insinyur teknik mesin Institut Teknologi Bandung sekaligus Direktur Teknologi dan Pengembangan Pindad, Sigit Puji Santosa.
”Saya juga nggak euforia, saya pakai (Toyota) Alphard kok sekarang. Tapi biasa saja, nggak usah, wah hebat. Nggak, itu milik negara kok, udah nggak usah. Minggu depan saya akan pakai mobil Maung, mobilnya Pindad,” bebernya.
Namun demikian, Anggito belum merinci jenis atau spesifikasi kendaraan yang nantinya diperuntukkan bagi para menteri atau eselon I ini.
Baca juga: Mayor Teddy Core, Sigap Gendong Wanita Pingsan hingga Tegas Usir Paspampres Payungi Presiden Prabowo
Prabowo sendiri sudah beberapa kali menggunakan mobil buatan Pindad itu. Salah satunya usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR/MPR RI, Minggu (20/10) lalu.
Prabowo bertolak ke Istana Negara dengan menggunakan MV3 Garuda Limousine, varian terbaru dari MV3 yang dirancang khusus sesuai arahan orang nomor 1 Indonesia itu.
Terpisah, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose menyatakan kesanggupannya mendukung instruksi Presiden Prabowo tersebut.
”Kalau sudah instruksi Presiden, kita harus sanggup. Karena pasti fasilitas, infrastruktur, dukungan pasti akan disiapkan. Dan secara prinsip memang Pindad sudah memulai dan hasilnya sudah ada dan digunakan," ungkap Abraham saat dihubungi Tribunnews pada Senin (28/10).
Kepada awak media, ia mengungkapkan baru mendengar juga arahan presiden tersebut. Abraham mengatakan juga masih menunggu tindak lanjutnya.
"Karena pasti ada proses pengadaan dari masing kementerian. Tapi apapun, ini merupakan komitmen yang kuat dari presiden kita. Untuk penggunaan produk dalam negeri. Dan kita punya industri otomotif sendiri yang mandiri," ungkapnya.
Jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) diprediksi mencapai 162 unit. Hal ini lantaran meningkatnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula wakil menteri yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.
Perincian jumlah unit kendaraan dinas untuk menteri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas.
Jika mengikuti peraturan tersebut dengan catatan tiap menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan membengkak mencapai 162 unit. Meski begitu, tidak ada kewajiban bagi para menteri menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga menteri yang lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.
Dasar Hukum Pengadaan Kendaraan Dinas untuk Menteri dan Wakil Menteri. Penyediaan fasilitas berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai bentuk tunjangan yang diberikan oleh negara. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang tercantum dalam BAB III Pasal 5.
Aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. Sementara untuk wakil menteri jatah maksimumnya 1 unit dengan tipe yang sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.(tribun network/git/dod)