News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Kubu Jessica Wongso Sebut Rekaman CCTV Pembunuhan Mirna Hasil Rekayasa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso (paling kanan) bersama kuasa hukumnya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terpidana Jessica Kumala Wongso menilai rekaman CCTV pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan bukti yang telah direkayasa.

Adapun hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso saat membacakan memori Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Awalnya seorang tim penasihat hukum Jessica, Sordame Purba menerangkan dalam persidangan 2016 silam pihaknya telah menyatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dilakukan pemotongan.

"Bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong-potong akan tetapi waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga Hakim mengabaikannya," kata Sordame.

Akan tetapi seiring bergulirnya waktu, Sordame mengatakan pihaknya telah menemukan bukti potongan video tersebut.

Baca juga: Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Diduga Direkayasa, Jaksa: Rekaman 100 Frame Kamera CCTV Hilang

Dari temuan itu pihaknya menyimpulkan memang benar rekaman CCTV yang saat itu ditampilkan di persidangan tidak utuh.

"Sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut maka cenderung terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," ucapnya.

Hingga akhirnya Jessica Kumala Wongso pun mengajukan peninjauan kembali atau PK dengan mengajukan bukti baru terkait kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Saksi Penemu Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Disumpah dalam Sidang PK Jessica Wongso

Adapun bukti baru yang dirinya maksud berupa flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari satu stasiun televisi swasta berisi wawancara antara Darmawan Salihin (ayah Wayan Mirna Salihin) dan jurnalis senior Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 lalu.

"Di dalam wawancara tersebut saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," kata dia.

Senada dengan Sordame, tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso lainnya, Andra Reinhard Pasaribu mengatakan diduga telah terjadi rekayasa terhadap rekaman CCTV kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu, kata dia, ada kesalahan prosedur dalam proses penyitaan terhadap rekaman CCTV.

Atas dasar temuan pihaknya, Andra pun mengatakan putusan pada pengadilan tingkat pertama yang telah memvonis Jessica Kumala Wongso bersalah atas perkata tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Hal itu karena didasari pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah.

"Judex facti maupun jedex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," katanya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah bebas secara bersyarat.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini