News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Diduga Direkayasa, Rekaman 100 Frame Kamera CCTV Disebut Hilang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier antara lain peracik kopi, kasir dan pelayan serta pemutaran rekaman CCTV. Jaksa menyebut adanya rekayasa dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso. Dia mengungkapkan ada rekayasa rekaman CCTV dalam kasus ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Kumala Wongso digelar perdana pada Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membeberkan novum atau bukti baru yang dinilai membuktikan bahwa kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu telah direkayasa.

Adapun novum yang disampaikan di persidangan adalah terkait rekaman kamera CCTV di Cafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mulanya, dia menyebut dalam persidangan saat Jessica duduk sebagai terdakwa, ada barang bukti yang ditampilkan yaitu berupa flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

Dia mengungkapkan flashdisk tersebut oleh jaksa dijadikan bukti utama untuk menarasikan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan terhadap Mirna.

"Bahwa dalam perkara a quo, terdapat barang bukti satu unit flashdisk Toshiba 32 gigabyte warna abu-abu dengan nomor seri 1430A7412CAD, rekaman CCTV dari restoran Olivier, Grand Indonesia, yang diajukan jaksa penuntut umum sebagai bukti utama untuk menarasikan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pemohon Peninjauan Kembali terhadap Mirna pada 6 Januari 2016 di restoran Olivier," katanya.

Purba mengungkapkan rekaman CCTV dari flashdisk tersebut diperlihatkan saat di persidangan dan disaksikan oleh pemohon hingga kuasa hukum Mirna.

Kemudian, sambungnya, rekaman CCTV itu juga dianggap sebagai bukti petunjuk oleh hakim di tingkat pertama hingga tingkat PK sebagai putusan.

Padahal, menurutnya, rekaman tersebut sudah direkayasa karena adanya rekaman CCTV yang dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diakuinya ketika diwawancarai di salah satu stasiun televisi nasional.

Baca juga: Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar di PN Jakpus, Bukti Baru Diajukan

Bahkan, dia mengungkapkan Darmawan mengakui bahwa bukti rekaman CCTV yang dimilikinya tidak pernah diserahkan ke penyidik atau dihadirkan saat persidangan.

"Padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa karena berdasarkan novum berupa CD yang diperoleh dari tvOne dan berisi rekaman tayangan wawancara bersama Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang dia miliki dan dia simpan dan belum pernah ditampilkan dalam persidangan," tuturnya.

Purba menyebut rekaman CCTV yang diakui disimpan oleh Darmawan adalah rekaman dari kamera CCTV nomor 9 yang berada di restoran Olivier.

Ketika dikaitkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi ahli, Purba mengatakan rekaman CCTV dari kamera tersebut ada yang dihilangkan.

"Maka benar terbukti bahwa rekaman CCTV 9 memang direkayasa karena ada 100 frame yang telah dihilangkan," jelas jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini