News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Diduga Direkayasa, Rekaman 100 Frame Kamera CCTV Disebut Hilang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier antara lain peracik kopi, kasir dan pelayan serta pemutaran rekaman CCTV. Jaksa menyebut adanya rekayasa dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso. Dia mengungkapkan ada rekayasa rekaman CCTV dalam kasus ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Dalam BAP (saksi) ahli Muhammad Nur Al Azhar, tanggal 28 Januari 2016 halaman 15, bahwa CCTV nomor 9 pada pukul 15.35 WIB sampai dengan pukul 16.05 WIB memiliki 50.910 frame. Sedangkan dalam BAP ahli Christoper Hariman Widianto, tanggal 15 Maret 2016 halaman 7 diketahui CCTV 9 dalam rentang waktu yang sama hanya memiliki 50.800 frame," sambungnya.

Tak cuma itu, dia juga menilai dugaan rekayasa kasus ini diperkuat dengan diturunkannya kualitas video atau down scalling.

Ia mengatakan hal itu terbukti dari keterangan ahli Muhammad Nur Al Azhar di mana rekaman CCTV memiliki resolusi frame 1920x1080 piksel atau full HD dengan laju frame 25 frame per detik.

Sementara, berdasarkan keterangan saksi ahli Christoper Hariman Widianto, resolusi rekaman CCTV telah diubah menjadi 960x576 piksel dengan laju frame 10 frame per detik.

"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa ternyata rekaman CCTV telah direkayasa atau dimanipulasi sedemikian rupa oleh karenanya rekaman CCTV tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti," katanya.

Selain itu, Purba juga mengungkapkan bahwa penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 17 dan Pasal 24 Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2009.

Adapun aturan yang tidak sesuai terkait sumber didapatkannya rekaman CCTV itu sehingga menjadi barang bukti di persidangan.

Kemudian, dimasukkannya rekaman CCTV ke flashdisk tidak berdasarkan berita acara pemindahan terkait barang bukti.

"Tidak ada satu pun saksi yang diperiksa di persidangan menerangkan telah mengkopi dari DVR yang berisi rekaman ke flashdisk."

"Kemudian DVR yang berisi rekaman asli CCTV meskipun telah disita dan dijadikan barang bukti juga saat persidangan tetapi sudah dihapus. Sehingga tidak bisa diautentikasi terhadap rekaman CCTV yang ada di flashdisk dengan aslinya yang terdapat dalam DVR, apakah sama atau adakah rekayasa?" jelasnya.

Dengan novum ini, maka Purba meminta vonis yang dijatuhkan hakim kepada Jessica harus dibatalkan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kopi Sianida 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini