TRIBUNNEWS.COM - Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Jessica Kumala Wongso bersama Otto Hasibuan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan PK kasus kopi sianida, Rabu (9/10/2024).
Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso memutuskan untuk mengajukan PK.
Lantas, apa alasan Jessica Wongso?
1. Klaim Tak Bersalah
Hingga kini, Jessica Wongso tidak merasa bersalah dengan kasus kopi sianida tersebut, meskipun dirinya telah menjalani masa hukuman.
Otto Hasibuan mengungkapkan, Jessica telah berdiskusi dengan dirinya selama berhari-hari sebelum memutuskan mengajukan PK.
Setelah berdiskusi, Jessica pun tetap teguh pada pendiriannya dan memiliki keinginan kuat untuk membersihkan namanya dalam perkara tersebut.
"Tetapi Jessica tetap mengatakan, 'Saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," kata Otto menirukan perkataan Jessica saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu.
2. Ada Bukti Baru dan Kekhilafan Hakim
Otto Hasibuan mengatakan dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya punya novum atau bukti baru berupa satu buah flashdisk.
Baca juga: Sebut Ada Kekeliruan Hakim di Kasus Kopi Sianida, Otto: Hanya di Kasus Jessica Tidak Ada Autopsi
Menurut Otto, flashdisk itu berisi rekaman peristiwa ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.
"Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini."
"Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Rabu.