News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Kasus Kopi Sianida Kembali Bergulir, Jessica Wongso: Sekecil Apapun Kesempatan, Saya Harus Lakukan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso (kiri) dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara yang menjeratnya.

Jessica Wonso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendaftarkan berkas PK, kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.

Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso datangi PN Jakarta Pusat untuk daftarkan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Upaya hukum tersebut dilakukan, karena Jessica hingga kini tidak merasa bersalah dengan kasus tersebut meskipun dirinya telah menjalani masa hukuman.

Upaya hukum PK tersebut diambil Jessica Wongso setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya Otto Hasibuan, sejak dirinya bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Kata Otto Hasibuan pembicaraan dilakukan berhari-hari sebelum memutuskan mengajukan PK.

Setelah berdiskusi berhari-hari, Jessica pun tetap teguh pada pendiriannya dan memiliki keinginan kuat untuk membersihakan namanya dalam perkara tersebut.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Segera Pelajari Berkas Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

"Tetapi Jessica tetap mengatakan, Saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," kata Otto menirukan perkataan Jessica saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Selain keinginan yang kuat dari Jessica, tim kuasa  hukum pun menemukan bukti baru.

Bukti yang dianggap pihak Jessica Wongso sebagai novum adalah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika peristiwa terjadi pada 2016 silam di Kafe Olivier.

Rekaman Video CCTV yang Disimpan Ayah Mirna Salihin

“Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” kata Otto.

Kemudian Otto mengatakan Jessica diadili dengan tidak ada satu pun saksi yang melihatnya memasukan racun ke dalam gelas. 

“Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” jelasnya. 

Menurut dia sejak di persidangan dahulu pihaknya sudah tegas menolak CCTV diputar karena alasan sumber diambilnya CCTV tersebut. 

Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Minta Dikabulkan MA, Tegaskan Tak Bersalah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini