“Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut. Yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” kata Atjo kepada awak media, Rabu (9/10/2024).
Adapun untuk pemeriksaan berkas tersebut dikatakan Atjo sekiranya besok sudah bisa dilakukan pemeriksaan.
“Mungkin besok sudah ada (Pemeriksaan),” ucapnya.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin. (tribunnews.com/ Rahmat Nugraha)