News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Kasus Kopi Sianida Kembali Bergulir, Jessica Wongso: Sekecil Apapun Kesempatan, Saya Harus Lakukan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso (kiri) dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

“Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut. Yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” kata Atjo kepada awak media, Rabu (9/10/2024).

Adapun untuk pemeriksaan berkas tersebut dikatakan Atjo sekiranya besok sudah bisa dilakukan pemeriksaan.

“Mungkin besok sudah ada (Pemeriksaan),” ucapnya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin. (tribunnews.com/ Rahmat Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini