Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini.
Kedatangan mereka untuk mendaftarkan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Meski sudah dinyatakan Bebas Bersyarat (BB), Otto mengatakan Jessica merasa tidak bersalah dengan kasus yang terjadi 8 tahun silam itu.
"Jadi begini saya bersama dengan Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
PK ini, kata Otto, adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat.
"Terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia (Jessica) kan sudah dibebaskan dengan cara BB. Diskusi kami panjang, apakah perlu melanjutkan PK atau tidak," terangnya.
Berhari-hari, kata Otto, walaupun sudah lama disiapkan tapi berhari-hari terus pembicaraan (PK) terus berlangsung.
"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang," kata Otto menirukan perkataan Jessica.
Temukan Bukti Baru
Menurut Otto pihaknya telah menemukan bukti-bukti baru kasus kopi sianida ini.
"Nah kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru. Ya ada novum dan juga ada kekeliruan hakim," kata Otto.
Otto Hasibuan mengatakan dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya punya novum berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.