Otto juga menyebut, Jessica Wongso diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas.
"Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver."
"Inilah yg menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini."
"Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat," papar Otto, Rabu.
Ia menuturkan, sejak di persidangan dahulu pihaknya sudah tegas menolak CCTV diputar dengan alasan dari mana sumber diambilnya CCTV tersebut.
"Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah."
"Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut terjadi, ada satu tayangan CCTV yang dimiliki oleh Dermawan Salihin, ayah Mirna.
"Dia waktu itu di tvOne ketika di wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia (Dermawan)" katanya.
Baca juga: Jessica Wongso Melawan Lewat PK, Otto Hasibuan Ungkap Rekaman CCTV yang Disimpan Ayah Mirna
Artinya, menurut Otto, seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi.
"Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya."
"Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna) Darmawan Salihin."
"Dan kami ini beruntung, dan terima kasih kepada TV One Pak Karni Ilyas, kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa," papar Otto Hasibuan.
Kata PN Jakarta Pusat
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan Jessica Wongso telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).