TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Hal itu pun tentunya membawa kekhawatiran bagi para pekerjanya.
Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengunjungi pabrik Sritex dan menyatakan tidak akan ada PHK di perusahaan tersebut. Pernyataan itu pun direspons isak tangis haru para pekerja.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat dengan mengunjungi lokasi pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan kunjungannya ke Sritex sebagai bentuk kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Noel, demikian sapaannya menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil yang mati.
Noel mengaku bangga atas sikap patriotik dan optimistis dari seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menyebut pemutusan hubungan kerja sebagai hal tabu.
Tangis para pekerja pun terdengar saat pidato terakhir Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja.
Tidak adanya PHK itu disebut Noel oleh pihak manajemen yang diwakili oleh Iwan Setiawan Lukminto sebagai pemilik PT Sritex.
Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, efisiensi yang dilakukan perusahaan berdasarkan keputusan bisnis, bukan atas dasar kebangkrutan perusahaan.
Sementara itu siang ini, Selasa (29/10/2024), Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia mengaku belum mengetahui apa yang akan dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo. Ada kemungkinan pertemuan itu membahas soal pailitnya perusahaan tekstil PT Sritex.
Yassierli mengatakan, pihaknya sudah menyusun langkah untuk menyelamatkan Sritex yang pailit sebagaimana perintah Presiden Prabowo. Terutama untuk melindungi puluhan ribu pegawai Sritex yang terancam PHK.
Diketahui PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang memasok seragam militer untuk 35 negara, mulai dari Eropa, Asia hingga Timur Tengah.
Namun kini, Raksasa tekstil Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Keputusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Mochamad Ansor pada 21 Oktober 2024. Perusahaan yang berbasis di Sukoharjo ini diduga pailit oleh vendornya, PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum dibayarkan.
Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon. Hingga akhirnya PT Sritex mengajukan kasasi.
Adapun Sritex tercatat sudah merugi selama empat tahun berturut-turut sejak 2021. Perusahaan milik Keluarga Lukminto ini juga dibebani utang sebesar 1,597 miliar dollar AS atau jika dirupiahkan setara dengan Rp25 triliun.
Emiten berkode SRIL ini masih bisa selamat dari pailit melalui upaya kasasi atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. Manajemen menyatakan, operasional perusahaan pun masih berjalan normal dan belum ada rencana melakukan PHK karyawan.
Jika dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dijual untuk membayar kewajiban.
Dengan skala bisnis perusahaan yang terbilang sangat besar dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja khususnya di Kabupaten Sukoharjo, pemerintah pun tak diam membiarkan Sritex di ambang pailit.
Tugaskan 4 Menteri
Oleh karena itu Presiden Prabowo memerintahkan empat menteri Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sritex dari pailit.
Keempat menteri tersebut yakni Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan nasib karyawan dari ancaman PHK.
Ia mengatakan, opsi dan skema penyelamatan itu akan disampaikan secepatnya.
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Sritex untuk menunggu keputusan inkrah terlebih dahulu sehingga tidak buru-buru melakukan PHK terhadap karyawannya usai dinyatakan pailit.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri meminta agar PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tetap membayarkan hak-hak pekerja, terutama gaji dan upah.
PT Sritex pun segera diminta untuk menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.