Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof Ricar dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar sebagai bentuk fee.
Lisa memintaZarof Ricar agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.
Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
Lisa juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.
Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).
Dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali didapatkan uang tunai berbagai pecahan dengan total sekitar Rp 20 juta.
Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof Ricar yang berada di Senayan, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa saat diinterogasi Zarof mengaku lupa terkait berapa banyak pihak yang memintanya untuk mengurus perkara selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022, saking banyaknya yang meminta tolong kepada Zarof Ricar.
Lantas, berapa harta kekayaan Zarof Ricar?
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof Ricar pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.
Pada waktu itu Zarof Ricar melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.