TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengajukan sanggah untuk peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 1.
Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 1 diumumkan pada hari ini, Rabu (30/10/2024).
Bagi peserta PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggah.
Sanggah hasil administrasi PPPK 2024 tahap 1 dilakukan jika penyebab TMS bukan dari kesalahan pelamar.
Pelamar harus memberikan alasan sanggah dengan benar, tidak mengada-ada dan realistis.
Selengkapnya, simak contoh kalimat sanggah di bawah ini.
Baca juga: Cara Sanggah Hasil Administrasi PPPK Periode 1 dan Jadwalnya
Contoh Kalimat Sanggah
- Masalah: Dokumen KTP tidak memenuhi syarat
Kalimat sanggah: "Dokumen KTP saya sudah sesuai dengan persyaratan. Mohon diperiksa kembali." -
Masalah: Dokumen tidak asli
BERITA REKOMENDASIKalimat sanggah: "Saya mengunggah scan asli dokumen (Sebutkan nama dokumen) sesuai dengan syarat yang ditetapkan instansi (nama instansi), bukan hasil fotokopi atau kamera. Mohon diperiksa lagi."
-
Kalimat sanggah: "Saya sudah mengunggah transkrip nilai pada saat pendaftaran, mohon diperiksa kembali." - Masalah: Pas foto tidak sesuai persyaratan
Kalimat sanggah: "Pas foto yang saya unggah sesuai ketentuan dengan pakaian formal dan latar belakang biru." -
Masalah: Dokumen tidak terbaca
Kalimat sanggah: "Saya telah memeriksa ulang setiap dokumen yang saya unggah dan semua dapat terbaca dengan jelas. Saya mohon panitia melakukan pengecekan ulang."
-
Kalimat sanggah: "Surat lamaran dan surat pernyataan yang saya unggah sudah sesuai dengan format dari instansi tanpa mengubah isi/format. Mohon diperiksa lagi." -
Masalah: Ijazah tidak sesuai dengan formasi jabatan
Kalimat sanggah: "Ijazah yang saya unggah sudah sesuai dengan persyaratan dari instansi (Nama instansi). Saya mohon untuk diperiksa lagi."
-
Kalimat sanggah: "Saya memastikan dokumen pendidikan yang saya unggah sudah sesuai dengan syarat jabatan. Saya mohon agar panitia melakukan pemeriksaan ulang."
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)