News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Beda dengan Mahfud MD, Sahroni Yakin Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Sahroni meyakini uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar adalah milik yang bersangkutan.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meyakini uang Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram dalam kasus dugaan suap vonis kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur adalah milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Mulanya, Sahroni mengungkapkan uang senilai hampir Rp1 triliun yang ditemukan oleh Kejagung tersebut hanya berasal dari satu perkara yaitu terkait kasasi Ronald Tannur.

Dia menduga seluruh uang itu berasal dari berbagai perkara yang telah dimakelari oleh Zarof Ricar selama menjadi pejabat MA.

"Tidak mungkin Rp1 triliun itu hanya dari satu perkara. Bahkan ratusan perkara ini yaitu dari perkara kecil dan perkara yang lebih gede," kata Sahroni dalam siniar yang ditayangkan di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Selanjutnya, Sahroni juga mengaku heran ketika Zarof Ricar lebih memilih untuk menyimpan uang tersebut di kediamannya alih-alih di tempat lain.

Dia pun menduga hal tersebut dilakukan Zarof Ricar karena uang tersebut memang miliknya dan bukan uang untuk dibagikan ke para hakim.

"Nggak mungkin, ini uang bersih yang dia terima. Mana ada perkara Rp1 triliun untuk mengatakan bahwa ini markus (makelar kasus) dalam satu perkara, itu impossible banget."

"Dan ini secara rapi kalau dilihat. Tatakan rapi, ini kan sudah di-manage dengan baik seperti kita bikin rumah," kata Sahroni.

Baca juga: Geledah Rumah Zarof Ricar Kedua Kalinya, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Mahfud MD Yakini Uang Hampir Rp1 T dan Emas 51 Kg Bukan Milik Zarof Ricar

Namun, keyakinan berbeda disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD terkait uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram tersebut.

Dia mengatakan uang dan emas itu hanya dititipkan oleh orang yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan alasan uang dan emas itu bukan milik Zarof Ricar karena yang bersangkutan bukanlah hakim tetapi hanya pejabat administratif di MA.

 "Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat."

"Dia mengurus perkara ke orang seperti Zarof ini kan, dia kan yang kita baca 'ini uang untuk perkara ini, ini untuk perkara ini," katanya dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD yang dikutip pada Rabu (30/10/2024).

Mahfud juga meyakini uang suap yang dititipkan ke Zarof Ricar lebih banyak lagi jika berkaca dari lamanya yang bersangkutan melakukan tindakan haram tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Zarof Ricar sudah selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA yaitu sejak tahun 2012-2022.

Sementara, kata Mahfud, uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof Ricar itu belum sempat dibagi ke hakim.

"Itupun mungkin hanya yang belum dibagi, semuanya sudah dibagi. Ini sudah ada catatannya," jelasnya.

Mahfud juga menduga Zarof Ricar masih menjadi makelar kasus meski sudah pensiun sebagai pejabat MA sejak 2022 lalu.

Dia menduga hal tersebut lantaran Zarof Ricar telah tersandera dengan orang-orang yang 'menitipkan' kasus kepadanya.

"Bisa saja dia masih dipercaya karena dia dianggap berhasil untuk mengkoordinasikan. Sehingga mafia-mafia itu bisa saja nyandera," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Kejagung Tangkap Zarof Ricar di Bali

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kejagung menangkap Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti pada Kamis (24/10/2024).

Penangkapan terhadapnya dilakukan setelah Kejagung menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Zarof Ricar tidak hanya terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya.

Dia menyebut dugaan Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) ketika masih menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Adapun total uang yang diterima Zarof Ricar selama menjadi Kapusdiklat MA pun tak main-main yaitu hampir Rp1 triliun.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," sambung Qohar.

Qohar menuturkan Zarof mengaku menerima uang sebanyak itu dari suap perkara di tingkat MA selama 10 tahun.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," jelas Qohar.

Dia juga menyebut penyidik Kejagung kaget ketika melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman Zarof dan menemukan uang hampir 1 triliun.

Bahkan, Qohar mengungkapkan penyidik juga menemukan emas seberat puluhan kilogram.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Makelar Kasus di Mahkamah Agung

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini