Abdul Mu'ti mengatakan saat ini Kemendikdasmen masih melakukan pendataan guru yang berhak mendapatkan kenaikan gaji.
Data tersebut akan disetorkan kepada Kementerian Keuangan.
"Memang sangat banyak yang harus kita update sehingga nanti mudah-mudahan setelah datanya bisa kita update secara akurat. Kemudian kita ajukan kepada Menteri Keuangan dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan pada tahun 2025 sudah bisa terrealisasi," jelasnya.
Meski begitu, Abdul Mu'ti mengatakan nominal kenaikan gaji tidak akan sama.
Kemendikdasmen akan mengajukan nominal peningkatan gaji guru secara proporsional.
Dirinya berharap guru yang mendapatkan kenaikan gaji, adalah yang berhak mendapatkan.
"Termasuk yang sedang kita hitung itu yang sedang kita hitung karena nanti nominalnya tidak sama. Sehingga kita harus hitung betul. Jangan sampai mereka yang berhak tidak menerima, tapi yang kemudian mereka ini tidak berhak malah menerima," tuturnya.
Abdul Mu'ti menegaskan ada kualifikasi bagi guru yang berhak mendapatkan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji guru ini, menurut Abdul Mu'ti, agar para guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Bagaimana agar guru-guru bisa mendapatkan kesejahteraan sebagai ujung tombak pendidikan. Saya kira guru perlu mendapat perhatian salah satunya dari kesejahteraan, supaya mereka bisa lebih baik lagi di dalam penembangan profesinya," pungkasnya.